Kejati Sumut Usut Dugaan Kredit Fiktif di BTN
Ilustrasi korupsi
SUMUT--(KIBLATRIAU.COM)-- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara mengusut dugaan kredit fiktif senilai Rp39,5 miliar di PT Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan terkait kasus ini.''Penyidik telah memeriksa puluhan orang saksi baik dari pihak bank maupun debitur dan pihak terkait lainnya dalam penyaluran dana kredit tersebut,'' ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi Antara di Medan, Kamis (10/6).
Sumanggar menjelaskan, penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dan menghitung kerugian dari pinjaman kredit fiktif dalam kasus itu.Dia memaparkan, kasus dugaan korupsi kredit fiktif itu terjadi pada tahun 2014. PT KAYA mengajukan kredit pinjaman kepada BTN Cabang Medan sebesar Rp39,5 miliar dan mengajukan jaminan 93 SHGB atas nama PT ACR .Di antara 93 SHGB yang diagunkan, hanya 58 SHGB yang telah dilakukan pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT).Sementara itu 35 SHGB diketahui belum dilakukan APHT.
Kemudian pada Juni 2016 sampai dengan Maret 2019, 35 sertifikat itu dijual kepada orang lain tanpa seizin PT BTN Cabang Medan.Berdasarkan penelusuran merdeka.com, Direktur PT KAYA Canakya Suman (40) telah dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara terkait persoalan sertifikat itu pada akhir 2020. Namun dia hanya dikenakan pasal penggelapan yakni melanggar Pasal 372 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (Net/Hen)
Tulis Komentar